APA ITU PASPOR DAN VISA?

26 Juni 2018 16:20:30 / Hits : 25971 / Posted by
APA ITU PASPOR DAN VISA?

APA ITU PASPOR DAN VISA?

Abadi Tour – Bagi kalian yang punya minat bepergian keluar negeri pasti pernah merasakan disibukkan dengan urusan mendapatkan paspor dan visa kunjungan wisata. Warga Negara Indonesia yang akan masuk ke negara lain memerlukan suatu dokumen sebagai suatu identitas yang dinamakan paspor dan izin memasuki/mengunjungi suau negara yang disebut Visa. Buat kalian yang masih bingun apa bedanya paspor dan visa, lanjutkan membaca karena akan kami kasih penjelasannya.

Paspor

Apa itu Paspor? Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. 

Saat ini beberapa negara juga telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor termasuk Indonesia, e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional yang ada saat ini. Perbedaannya adalah pada e-paspor ditanamkan sebuah chip yang berisikan semua biodata pemegangnya lengkap beserta data biometrik-nya. Data biometrik tersebut disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas kepemilikan paspor tersebut.

Paspor diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan pada suatu negara yang dikunjungi, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Paspor ada beberapa jenis berdasarkan kegunaannya, mari kita simak.

  1. Paspor BiasaYaitu paspor untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM
  2. Paspor DiplomatikYaitu paspor untuk tujuan diplomatik, pemegang paspor ini memiliki kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul warna hitam dan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.
  3. Paspor Dinas / ResmiYaitu paspor yang diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik, seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri sipil yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
  4. Paspor Orang AsingYaitu paspor yang diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik, seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri sipil yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
  5. Paspor KelompokYaitu paspor yang diberikan untuk sekelompok orang, misalnya kelompk perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki satu paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.

Baca Juga : Syarat dan harga perpanjang Paspor

Visa

Apa itu Visa? Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara kepada seseorang untuk dapat diberikan izin masuk ke suatu negara yang mempunyai hubungan diplomatik dalam periode waktu dan tujuan tertentu. Negara yang tidak terikat perjanjian diplomatik, seperti Indonesia dan Israel, maka visa tidak bisa didapat karena antara negara tersebut tidak memiliki hubungan diplomatik

Visa Indonesia dikeluarkan dalam bentuk stiker yang dicantumkan kedalam paspor pemohon. Masa berlaku visa yang sudah dikeluarkan adalah 90 hari dari tanggal pengeluaran. Izin tinggal diberikan maksimum 60 hari dan mulai berlaku pada saat izin masuk diberikan oleh pihak imograsi di tempat pemeriksaan keimigrasian pada saat kedatangan. Nih kami bagi informasi jenis visa buat kalian,

Baca Juga : Harga dan Syarat Visa

  1. Tourist Visa Business : Diberikan untuk tujuan kunjungan wisata.
  2. Business Single/Multiple VisaDiberikan untuk tujuan kunjungan kerja/bisnis dan bukan IZIN BEKERJA. Perbedaan antara Single dan Multiple adalah pada multiple entry yang bersangkutan bisa masuk keluar lebih dari satu kali.
  3. Socio-Cultural VisaDiberikan untuk tujuan kunjungan keluarga.
  4. Limited Stay Permit/Working VisaDiberikan untuk tujuan bekerja.
  5. Transit VisaDiberikan untuk seseorang yang dalam perjalanan antar negara dan transit di suatu negara. Misalnya, penumpang kapal pesiar dari Australia tujuan Jepang transit di Indonesia.
  6. Diplomatic and Service VisaDiberikan untuk tujuan kunjungan diplomatik.
  7. Visa on ArrivalDiberikan pada saat seseorang dari negara tertentu yang telah masuk ke negara tujuan tertentu. Misalnya warga negara Indonesia akan pergi ke Papua New Guinea bisa mengurus visa pada sat kedatangan di Papua New Guinea dengan membayar sejumlah biaya administrasi. VoA hanya bisa digunakan untuk kunjungan singkat saja, seperti berlibur atau kunjungan sosial.

Baca juga : Negara yang bisa didatangi oleh WNI tanpa Visa


Tags : paspor, pasport, visa, beda paspor dan visa, pengurusan paspor, pengurusan paspor jogja, jasa paspor, jasa paspor jogja, paspor online, epaspor, biro jasa paspor, paspor indonesia, visa wisata, visa liburan, visa pelajar, biro jasa visa, biro jasa visa jogja, visa online, visa jogja


Related News :