PERSYARATAN PEMBUATAN PASPORT BARU / LAMA

  1. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran atau surat baptis;
  4. Ijazah terakhir;
  5. Akta perkawinan atau buku nikah;
  6. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; 
  8. Bagi Kartu Tanda Penduduk luar kota harus melampirkan Surat Keterangan Domisili; 
  9. Bagi Karyawan Swasta harus melampirkan Surat Rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja;dan
  10. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Keterangan :

  1. Proses 4 Hari Kerja setelah Foto;
  2. Semua syarat harus di potho copy masing - masing 2 lembar;
  3. Syarat bisa di kirim by email : abaditour_jog@yahoo.co.id atau by WA
  4. Untuk Informasi biaya silahkan hubungi : 0813 2874 1045

Untuk detailnya bisa klik Jasa Paspor Jogja