PERSYARATAN PEMBUATAN PASPORT BARU / LAMA
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran atau surat baptis;
- Ijazah terakhir;
- Akta perkawinan atau buku nikah;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Bagi Kartu Tanda Penduduk luar kota harus melampirkan Surat Keterangan Domisili;
- Bagi Karyawan Swasta harus melampirkan Surat Rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja;dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Keterangan :
- Proses 3 Hari Kerja setelah Foto;
- Tidak ada proses Kilat.
- Semua syarat harus di potho copy masing - masing 2 lembar;
- Syarat bisa di kirim by email : abaditour_jog@yahoo.co.id atau by WA
- Untuk Informasi biaya silahkan hubungi : 08522 2828 6996 / 0812 8999 9654.
Untuk detailnya bisa klik Jasa Paspor Jogja